PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin meminta agar penerbitan izin pembangunan perumahan tidak hanya mengandalkan sistem administrasi online, melainkan wajib disertai pengecekan langsung di lokasi dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Ia mengaitkan banjir yang melanda kawasan kilometer dua, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, dengan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. “Banjir seperti ini belum pernah terjadi dalam puluhan tahun. Hal ini karena izin diberikan tanpa melihat Amdal dan drainase,” katanya di Kantor Bupati PPU, Jalan Provinsi Km 09, Senin (26/5/2025).
Menurut Waris, pemberian izin yang hanya berbasis kertas tanpa pengecekan lapangan adalah tindakan yang berisiko. “Jangan cuma jual izin di atas kertas, harus ada verifikasi langsung,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa Amdal harus menjadi dasar utama penerbitan izin agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. “Pembangunan boleh, asalkan Amdal dipenuhi dan dampaknya dipertimbangkan,” tambahnya.
Pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap semua aktivitas pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak negatif. “Kami ingin memastikan kejadian banjir ini tidak terulang di masa depan,” tutup Waris.
(Adv)