PENAJAM – Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menertibkan sebanyak 30 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan operasional, dengan jumlah terbanyak ditemukan di Kecamatan Sepaku, wilayah yang kini berkembang seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. “Warga mengeluhkan aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Bagenda menjelaskan, pihaknya tak hanya fokus pada legalitas usaha, tapi juga memantau adanya praktik penyalahgunaan lokasi seperti penyebaran miras tanpa izin dan aktivitas yang mengarah pada prostitusi terselubung. “Kami tindak tegas pelaku usaha yang melanggar,” tambahnya.
Seluruh individu yang ditemukan di lokasi saat razia, baik pekerja maupun pengunjung, langsung didata. Selain itu, pemeriksaan kesehatan turut dilakukan guna mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang bisa berdampak luas.
“Kami lakukan pendekatan menyeluruh, termasuk tes kesehatan sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini terhadap risiko yang lebih besar,” kata Bagenda.
Satpol PP berkomitmen terus mengawal ketertiban di wilayah PPU, terutama di titik-titik yang terdampak langsung pembangunan IKN. “Kegiatan ini akan rutin kami lakukan demi memastikan daerah ini tetap aman dan tertib,” pungkasnya. (Adv)