KUTAI TIMUR, KEMBARA TIMUR – Tim Opsnal Polsek Kongbeng menangkap seorang perempuan berinisial M.N.R alias R (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolsek Kongbeng melalui laporan tertulis menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Nusantara RT 012, Desa Sidomulyo, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket diduga sabu dengan berat total 1,5 gram, berikut plastik pembungkusnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak, yakni metode transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Tersangka saat ini diamankan di Polsek Kongbeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” kata pihak kepolisian.
Informasi ini dihimpun berdasarkan laporan media lokal yang memantau langsung perkembangan kasus di lapangan.(*)