
PENAJAM – Proses rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mengalami perubahan signifikan. Para THL yang ingin bergabung harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Menanggapi hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU memberikan pendampingan langsung. “NIB ini wajib karena THL dianggap penyedia jasa perorangan. Jadi perlu terdaftar layaknya pelaku usaha,” terang Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, tidak sedikit dari para THL yang mengalami kesulitan ketika mencoba mendaftarkan diri lewat sistem OSS. “Proses digital ini masih baru bagi mereka. Apalagi saat memilih kode KBLI, itu bagian yang paling sering bikin bingung,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dari 715 THL yang diajukan 31 OPD, sebanyak 532 orang mendapat pendampingan penuh dari tim DPMPTSP. Adapun 183 orang lainnya memilih untuk mengurus dokumen sendiri.
Lantaran jumlah permohonan cukup tinggi dalam waktu singkat, tim sempat mengalami tekanan. “Kami tetap layani semuanya. Ada empat kasus NIB yang bermasalah, satu sudah selesai, sisanya masih kami pantau penyelesaiannya,” ujar Nurlaila. (Adv)