Pemkab PPU Tinjau Indomaret di Nenang, Ada Dugaan Pelanggaran Jarak dengan Toko Lain

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan peninjauan terhadap sebuah toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Kamis (17/4/2025). Indomaret yang berlokasi di RT 5 Nenang menjadi sasaran pengecekan ini karena diduga melanggar aturan jarak toko yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, memimpin langsung pengecekan bersama beberapa pejabat daerah, seperti Kepala Dinas DPMPTSP PPU, Nurlaila, serta Kadis KUKM Perindag, Margono. Mereka menyelidiki apakah toko tersebut terlalu dekat dengan toko modern lain, yang bisa menjadi pelanggaran.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada toko yang berdiri melanggar ketentuan yang ada. Jika terbukti melanggar aturan, kami akan segera ambil tindakan,” tegas Abdul Waris.

Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan mengadakan rapat untuk membahas hasil pengecekan tersebut. Rapat tersebut dijadwalkan pada Senin mendatang.

“Rapat akan diadakan untuk membahas bagaimana langkah yang harus diambil jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan mengecek lebih rinci, dan jika memang ada pelanggaran, akan segera diambil langkah selanjutnya,” ujar Nurlaila. (Adv)

Exit mobile version