Berau

Sidang Sengketa Lahan Poktan UBM vs PT Berau Coal Berlanjut, Permohonan Status Quo Diajukan

TANJUNG REDEP, KEMBARA TIMUR – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/2/2025). Sengketa ini melibatkan lahan seluas 1.290 hektare, dengan harapan majelis hakim menerima permohonan status quo.

Kuasa hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, S.H., hadir dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, ia telah mengajukan permohonan status quo kepada majelis hakim pada Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Permohonan ini diajukan guna menghindari kerusakan lebih lanjut pada lahan sengketa serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025), majelis hakim meminta kuasa hukum Poktan UBM untuk memperbaiki isi surat permohonan status quo agar lebih jelas dan rinci.

“Diperbaiki dulu surat pengajuan status Quo apa yang di inginkan oleh penggugat atas lahan tersebut,” ujar ketua majelis hakim di ruang sidang PN Tanjung Redeb.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai arahan majelis hakim, Ridwansyah menyatakan pihaknya siap melakukan perbaikan pada surat permohonan tersebut.

“Majelis hakim meminta penjelasan surat pengajuan status Quo yang kita ajukan, kami akan benahi apa yang diminta majelis hakim,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Poktan UBM akan menyerahkan revisi permohonan status quo dengan menjabarkan lebih rinci aspek yang diminta oleh majelis hakim.

Rafiq, selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap permohonan status quo dapat diterima oleh majelis hakim.

“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status qou di lahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum. Semoga majelis yang mulia hakim bisa mengabulkan status qou yang kami ajukan. Terutama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena sama-sama merasa berhak,” tegas Rafiq.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button