PENAJAM – Praktik parkir liar yang meresahkan warga di Pasar Babulu dan Pasar Penajam akhirnya ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait juru parkir yang menarik biaya di luar aturan resmi.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa ada empat juru parkir yang kedapatan memungut tarif melebihi ketentuan. Mereka telah dipanggil oleh pihak Dishub untuk diberikan teguran.
“Kami tidak tinggal diam. Begitu laporan kami terima, langsung kami telusuri dan kami beri pembinaan,” jelas Alimuddin, Selasa (25/3/2025).
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan transparansi dalam layanan parkir. Warga diharapkan melaporkan jika menemukan hal serupa di kemudian hari.
“Kalau ada penarikan yang tidak sesuai, kami harap masyarakat segera melapor. Ini tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub menggandeng Satpol PP dalam pemantauan rutin di lokasi-lokasi strategis. Kolaborasi ini dilakukan agar tidak ada celah bagi oknum untuk bertindak di luar aturan.
Langkah tersebut mendapat respons positif dari warga, terutama yang kerap beraktivitas di area pasar. Dishub berharap penataan sistem parkir akan memberikan kenyamanan dan rasa keadilan bagi semua pengguna.
“Intinya kami ingin memastikan semua berjalan sesuai regulasi, tidak ada lagi yang dirugikan karena praktik parkir liar,” tutup Alimuddin. (Adv)