Advertorial

Pemkab PPU Perluas Jangkauan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melindungi pekerja rentan dengan memastikan mereka terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini telah berjalan hampir tiga tahun dan kini mencakup lebih dari 20 ribu peserta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja tanpa kontrak tetap dan tidak memiliki penghasilan stabil.

“Program ini ditujukan bagi pekerja yang tidak terikat oleh perusahaan, seperti buruh harian, nelayan, hingga petani. Dengan jaminan sosial ini, mereka memiliki perlindungan dari berbagai risiko kerja,” ujar Marjani, Selasa (25/3/2025).

Saat ini, dari 20 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 15 ribu telah didanai oleh APBD PPU, sementara sisanya, sekitar 5.600 peserta, mendapat subsidi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja rentan agar mereka tetap memiliki kepastian sosial,” tambah Marjani.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Pemkab PPU berencana memperluas cakupan program ini agar semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan.

“Perluasan program ini masih dalam tahap pembahasan, tetapi kami optimis semakin banyak pekerja rentan yang akan terdaftar di masa mendatang,” tutupnya. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button