
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Meskipun pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia dalam APBD 2025.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan jadwal sebelum Idulfitri 2025.
“THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun ini, jadi ASN tidak perlu khawatir. Kami tinggal menunggu regulasi dari pusat sebelum proses pencairan dilakukan,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU saat ini sedang melakukan perhitungan akhir terkait besaran dana yang diperlukan untuk pembayaran tersebut. Namun, pencairan masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang akan menjadi dasar hukum dalam menentukan skema pembayaran tahun ini.
“Keppres ini akan mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Setelah regulasi resmi keluar, kami akan segera memproses pencairannya agar ASN bisa menerima hak mereka tepat waktu,” tambahnya.
THR diberikan kepada ASN menjelang hari raya keagamaan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan di pertengahan tahun untuk mendukung biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Pada umumnya, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara gaji ke-13 biasanya diberikan sekitar Juni atau Juli.
Pemkab PPU berkomitmen untuk memastikan hak ASN tetap terpenuhi meskipun ada kebijakan efisiensi belanja negara. Dengan anggaran yang telah disiapkan dan regulasi yang menunggu finalisasi, Pemkab yakin bahwa pencairan akan berjalan lancar dan sesuai jadwal.
“Kami akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, tapi yang pasti, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN sudah aman,” tutup Tohar. (Adv)