KEMBARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri 2025-2044. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan sektor industri berbasis potensi lokal dengan menitikberatkan pada hilirisasi, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta keberlanjutan lingkungan.
Dalam Rapat Paripurna ke-31 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (5/3/2025), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait raperda ini.
Dukungan dan Catatan dari Fraksi-fraksi DPRD
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Raperda Rencana Pembangunan Industri sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah. “Pada prinsipnya, Partai Keadilan Sejahtera sependapat dengan pandangan Pemerintah Daerah bahwa raperda ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,” kata Zubair.
Fraksi Golkar turut mendukung penuh kebijakan ini, namun mengingatkan agar pembahasan raperda memperhatikan kejelasan prioritas sektor industri, dukungan terhadap UMKM, serta penguatan infrastruktur dan konektivitas. “Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Golkar agar pembahasan raperda ini memperhatikan pengembangan industri daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan investasi kemitraan,” ujar Zubair.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya regulasi ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Mereka menekankan perlunya integrasi antara penyediaan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan.
Fraksi Gelora Amanat Perjuangan menekankan agar raperda ini tidak hanya fokus pada pengembangan industri skala besar, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada hilirisasi kelapa sawit, penguatan IKM, dan diversifikasi ekonomi berbasis sumber daya lokal.
“Pemerintah memandang raperda ini sebagai instrumen untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan,” jelas Zubair.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa penguatan sektor industri harus selaras dengan keterbatasan sumber daya alam yang ada, sehingga pengembangan pusat industri menjadi kebutuhan strategis.
Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menambahkan bahwa rencana pembangunan industri kabupaten harus berdampak nyata dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi NasDem mengingatkan pentingnya aspek kepastian hukum dalam regulasi ini. “Pemerintah Daerah memandang saran, masukan, dan pendapat DPRD sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan berkeadilan dan berkepastian hukum,” tandas Zubair.
Arah Baru Pembangunan Industri Kutim
Raperda ini diharapkan menjadi peta jalan yang lebih konkret bagi pembangunan industri unggulan di Kutai Timur. Pemerintah menegaskan bahwa raperda ini akan memastikan kesiapan sumber daya manusia serta ekosistem investasi yang kondusif bagi pengembangan industri.
“Raperda ini bertujuan untuk menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan kabupaten. Dengan demikian, raperda ini lebih memperjelas arah, tujuan, dan sasaran industri yang akan dikembangkan, sehingga kita dapat mempersiapkan lebih awal SDM di bidang industri yang dibutuhkan,” ungkap Zubair.
Ke depan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa raperda ini benar-benar mampu menjadi pedoman bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kutai Timur.(*)