Sindikat Curanmor Sangatta Dibongkar, Rangka Motor Dibuang ke Sungai ala Film Detektif

KEMBARA TIMUR – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur (Kutim) sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bikin resah warga. Tak tanggung-tanggung, lima lokasi di Kecamatan Sangatta Utara jadi arena beraksi komplotan ini. Lebih seru lagi, sindikat ini terdiri dari enam orang, dua di antaranya masih di bawah umur—serasa sedang nonton drama kriminal dengan plot twist.

Kasus ini mulai terendus pada November 2024. Warga mengeluh sepeda motor mereka kerap raib entah ke mana. Merespons keluhan ini, tim khusus Polsek Sangatta Utara langsung gerak cepat. Penyelidikan mengarah ke rumah RI di Jalan K.H. Abdullah. Ternyata, tempat itu sering jadi markas kumpul-kumpul anak motor. Bisa dibilang, rumah ini mirip pusat riset, tapi risetnya soal bongkar-pasang motor curian.

Pada Minggu dini hari, 5 Januari 2025, tim Polsek menggerebek markas RI. Hasilnya? Spare part motor berserakan, ditambah dua mesin motor curian. RI pun langsung buka suara. Ia bilang dan menyebut lima nama lain: SR, I, A, D, dan M.

Tapi tunggu dulu, cerita makin seru. Para pelaku rupanya punya modus unik: rangka motor curian mereka buang ke sungai di Jalan K.H. Abdullah. Entah biar mirip adegan film detektif atau murni akal-akalan, tapi polisi tetap berhasil menyisir lokasi dan menemukan lima kerangka motor. Semua barang bukti kini sudah diamankan di Polsek.

Lima TKP Jadi Sasaran:

  1. Jalan Margo Santoso RT 018, Desa Sangatta Utara
  2. Jalan Pattimura Gang Awang Long, Desa Singa Gembara
  3. Jalan Margo Santoso II RT 019, Desa Sangatta Utara
  4. Gang Mushola, Kelurahan Teluk Lingga
  5. Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga

Para pelaku membongkar sepeda motor agar identitasnya hilang, lalu menjual spare part secara terpisah. Sisa rangka motor? Dibuang ke sungai, semacam “buang barang bukti sambil ngadem.” Sayangnya, kreativitas ini berujung jerat hukum. Keenam pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kutim melalui Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, mengapresiasi kerja tim yang berhasil mengungkap sindikat ini. “Kami terus ingatkan warga, jangan kasih celah. Lapor segera kalau ada yang mencurigakan,” terang Kapolsek kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Enam pelaku kini sudah ditahan, menunggu proses hukum. Sangatta kembali bernafas lega, sementara mereka yang nekat curi-curi motor bisa mulai was-was—siapa tahu tim Polsek sudah mengintai.(*)

Exit mobile version