Hutang Tak Dibayar, Parang Bicara: Pria di Kutim Dibekuk Polisi

KEMBARA TIMUR – Drama hutang piutang di Kutai Timur (Kutim) berujung tragis. Seorang pria berinisial MT (57) nekat menyelesaikan persoalan finansialnya dengan cara brutal – menebas wajah si penagih dengan parang. Namun, pelariannya yang penuh intrik akhirnya terhenti di tangan Tim Macan Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/1/2025), membeberkan kronologi kasus ini. Kejadian bermula pada 23 Desember 2024, ketika korban mengundang pelaku ke rumahnya untuk membicarakan hutang.

“Pertemuan itu memanas, pelaku emosi karena merasa tenggat pembayaran hutangnya tidak sesuai kesepakatan. Pelaku lantas menyerang korban dengan parang hingga meninggal dunia,” jelas Chandra.

Tak puas hanya menghilangkan nyawa, MT juga membawa kabur kartu ATM dan teropong milik korban. Ia kemudian berpindah-pindah pulau menggunakan identitas palsu untuk menghindari kejaran polisi.

“Pelaku melarikan diri ke Balikpapan, Banjarmasin, hingga Palangkaraya. Namun akhirnya tertangkap saat mencoba kabur lagi ke Semarang pada 28 Desember 2024,” tambah Chandra.

MT, yang diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan di Maluku, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

“Ini menjadi peringatan bagi semua. Jangan sampai urusan hutang berakhir dengan kejahatan. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di Kutai Timur dan meminta masyarakat segera melapor jika melihat indikasi kriminal,” tutup Chandra.

Hutang tak dibayar? Parang jadi solusi? Jangan ditiru!

Exit mobile version