
KEMBARA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 3,139 gram bruto.
Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, pada Senin, 23 Desember 2024. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, serta Humas Polres Kutim, Wahyu.
Kapolres Chandra menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial IS. Diketahui, tersangka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan pada 2021 setelah menjalani hukuman selama 7 tahun.
“Tersangka menjalankan transaksi narkotika dengan sistem lempar atau hilang jejak,” ujar Kapolres Chandra dalam kesempatan tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh pihak kepolisian pada awal Desember 2024. Berdasarkan laporan dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.
“Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim, tepatnya di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap IS pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.15 WITA. Tersangka saat itu tengah mengendarai mobil jenis Terios berwarna merah maron yang melintas di jalan poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang.
Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap IS dan menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tersangka IS pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya, anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, yang mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan ditaruh di suatu tempat di jalan Berbas Kota Bontang,” jelas Kapolres.
Dari keterangan yang diberikan, terungkap bahwa modus tersangka adalah mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian narkotika juga digunakan oleh tersangka sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain:
- 3 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 3.130 gram beserta plastik pembungkusnya
- 3 bungkus teh China merk Alishan Jin Xuan Tea warna orange
- 1 unit handphone merk Samsung warna silver
- 1 pack plastik klip besar dan 1 pack plastik klip kecil
- 1 unit timbangan digital
- 1 buah sendok takar
Kapolres Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan tidak akan memberikan perlindungan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami akan terus menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku penjualan narkoba, sehingga dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan generasi-generasi penerus kita,” tegasnya.(*)