KEMBARA TIMUR – Drama panjang para pengedar sabu di Kutai Timur (Kutim) akhirnya berujung di tangan polisi. Setelah penyelidikan tiga bulan, Satresnarkoba Polres Kutim sukses membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dengan gaya “main lempar-lemparan”. Iya, benar, modusnya literally lempar-lempar barang untuk menghindari jejak.
Dalam jumpa pers di Polres Kutim, Kamis (19/12/2024), Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu dan tim humas, membeberkan cerita lengkapnya. “Ini kerja keras tim kita dalam program Asta Cita Presiden RI. Jadi, apa pun caranya, kami sikat!” ujar Chandra.
Pengungkapan ini melibatkan 7 laporan polisi selama Oktober hingga Desember 2024. Wilayah operasi pelaku menyebar dari Sangatta Utara hingga pelosok Muara Wahau, Kaubun, dan Kongbeng. Hasilnya? Sembilan tersangka diamankan, delapan laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti mencapai 1.004,05 gram sabu-sabu. Para tersangia bersinisial S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), NH (100,22 gram).
Barang bukti ini bernilai fantastis di pasar gelap, Rp1 juta per gram. Kalau dijumlah, ini bukan cuma modal beli motor, tapi bisa beli rumah!, benar ga bro?
Kapolres juga menyoroti betapa liciknya modus operandi para pelaku. “Mereka pakai cara transaksi lempar. Barang ditaruh di titik tertentu, lalu pembeli tinggal ambil. Kita sempat dibuat ‘main petak umpet’, tapi akhirnya mereka keciduk juga,” ujarnya sambil menambahkan, “Sekreatif apa pun, kami tetap lebih cerdik.”
Namun, di balik keberhasilan ini, perjuangan belum selesai. “Kami masih kembangkan jaringan ini untuk mencari bandar besar di Kutim. Peredaran ini tidak berdiri sendiri, ada jalur dari Samarinda ke Berau yang harus kita putus,” tegas Chandra.
Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu mengungkap bahwa ini baru pemanasan. “Nanti akhir tahun, kami akan rilis semua kasus narkoba sepanjang 2024. Dari Januari sampai Desember, barang bukti dan modus operandinya kami paparkan. Masyarakat juga kami ajak aktif melapor jika ada yang mencurigakan,” katanya.
Sembilan tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Di akhir sesi, Chandra kembali menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama. “Kalian mau kreatif pakai sistem apa pun, kami lebih siap! Jangan coba-coba bawa narkoba ke Kutim. Kalau nekat, siap-siap masuk bui,” tutupnya.(*)