KEMBARA TIMUR, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) terkait penangkapan RC (24), tersangka utama dalam kasus pembakaran berantai yang meresahkan warga di Kecamatan Tenggarong. Tersangka terlibat dalam sedikitnya lima insiden pembakaran yang menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC dilakukan setelah ia mencoba membakar sebuah rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024). Motif pembakaran, menurut pengakuan RC, dipicu oleh ketidaksukaannya melihat rumah-rumah kosong dan gelap. Tersangka berusaha memberi “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu.
“Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar dan menyalakannya dengan korek api,” kata AKP Jodi Rahman.
Penelusuran polisi mengungkapkan bahwa RC telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Salah satunya terjadi pada 29 Agustus 2024, saat ia membakar sofa di sebuah rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua. Pada 5 September 2024, RC melakukan aksi yang paling tragis, membakar rumah yang menyebabkan kebakaran besar, merenggut nyawa seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18), serta menghancurkan 21 rumah dan merusak 3 lainnya.
RC juga diduga membakar spion mobil di Jalan Gunung Belah sebelum akhirnya ditangkap. Barang bukti yang disita meliputi korek api gas, handphone, jaket, celana panjang, dan sisa-sisa papan kayu yang terbakar.
Tersangka kini dijerat Pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku dan mencegah insiden serupa.(*).