
KEMBARA TIMUR, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender, membacakan laporan akhir Pansus dalam Sidang Paripurna ke-15 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kutim, Rabu (10/10/2024).
Dalam laporan itu, Yan menekankan bahwa penyusunan Raperda ini tidak hanya didasarkan pada landasan hukum, seperti Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga merupakan wujud kesadaran kolektif untuk menciptakan kesetaraan gender dalam berbagai aspek pembangunan. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kutai Timur yang bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur. Selain sebagai amanah dari peraturan hukum yang berlandaskan UUD 1945, Raperda ini juga bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Yan dalam pidatonya.
Yan juga mengungkapkan bahwa Pansus telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dalam pertemuan tersebut, substansi dan tujuan dari Raperda ini dibahas secara mendalam.
“Kami sudah menggelar beberapa rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum. Dari tahapan pembahasan yang telah dilalui, Panitia Khusus menyimpulkan bahwa penyusunan Raperda ini sudah lengkap dan layak untuk disahkan,” tambahnya.
Di penghujung laporannya, Yan memastikan bahwa Raperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah memperoleh persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kutai Timur. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengarusutamaan gender di berbagai sektor pembangunan.
“Hasil akhir dari Raperda ini sudah berbentuk naskah akademik yang akan menjadi Perda. Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kutai Timur,” tutup Yan.(*).