Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Sangatta, Salah Satunya untuk Biaya Nikah Istri Kedua

KEMBARA TIMUR — Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial WH (39) dan ML (45) yang telah beraksi di empat lokasi berbeda di Kutai Timur (Kutim). Mereka ditangkap setelah aksinya sempat viral di media sosial.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan, kedua pelaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pernikahan istri kedua salah satu tersangka.

“Pelaku beralasan untuk memenuhi kebutuhan harian dan biaya akad nikah istri keduanya,” kata Chandra dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Para pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling menggunakan sepeda motor yang sudah dilepas nomor polisinya, kemudian merampas barang berharga seperti emas dari korban. WH berperan sebagai eksekutor, sementara ML bertindak sebagai penadah.

Untuk menghilangkan jejak, WH mengganti pakaian setelah melakukan aksi kejahatannya. Kedua pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus serupa di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kedua tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di Kutai Timur,” tambah Chandra.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket, helm, dan emas seberat 17 gram. Atas perbuatannya, WH dan ML dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*).

Exit mobile version