
KEMBARA TIMUR – Masa pengabdian 135 kepala desa (Kades) di Kutai Timur (Kutim) resmi bertambah dua tahun. Penambahan masa jabatan Kades dari sebelumnya enam tahun, kini menjadi delapan tahun untuk satu periode. Itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Jumat (28/2024).
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades di Kutim itu dilakukan berdasarkan undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 yang telah disahkan.
Dalam momentum itu, Ardiansyah berharap para kades agar benar-benar bekerja untuk masyarakat. Menurutnya, jabatan kades mempunyai tugas yang berat dan tidak ringan. Bukan hanya berfokus pada program pembangunan yang dijalankan, tetapi juga diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera.
“Sehingga kepala desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan, ada beberapa yang perlu ditekankan kepada para kades. salah satu alasan diberikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yaitu agar pembangunan Desa lebih maksimal.
“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ujarnya.
Kemudian, dirinya juga menambahkan bahwa gunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya, dengan secara transparan, serta hindari korupsi. Jika ada keraguan atau ketidakpahaman terkait administrasi, maka segera berkonsultasi dengan instansi terkait ditingkat atas.
“Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di Desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuh kembangkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” tuturnya.
Lanjutnya, karena penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan lembaga di desa.
Terakhir, Bupati mengajak para Kepala Desa untuk dukung tahapan Pilkada serentak dengan menjaga kondusifitas diwilayahnya.
“Pada kesempatan ini Saya meminta kepada Saudara Kepala Desa agar menjadi garda terdepan memberikan contoh dan mengajak warganya untuk turut serta mensukseskan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Adapun 135 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, antara lain 61 kades merupakan periode masa jabatan 2021-2027, dan 74 lainnya periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 4 desa lainnya yang tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ kepala desa.
Turut hadir dalam acara ini, Asisten III Setkab Kutim Sudirman Latif, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, DPMDes Kutim.(*).