Sosperda Bantuan Hukum Gratis, Ismail ST: Untuk Keadilan

KEMBARA TIMUR – Anggota DPRD Kaltim, Ismail ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Mengahdirkan praktisi hukum Firmansyah, SH sebagai narasumber, Sosperda kali ini digelar di Jalan Sulawesi, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Sabtu (11/5/2024).

Ismail menyatakan, Perda penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltim.

“Yang mengawali/inisiasi Perda bantuan hukum bagi masyarakat Provinsi Kaltim ini adalah DPRD, mengapa?. Karena DPRD Kaltim yang merujuk pada undang-undang, melihat bahwa masyarakat Kaltim masih banyak yang membutuhkan. Walaupun daerah adalah daerah kaya, APBD nya besar. Tapi angka kemiskinan masih ada,” jelas Ismail.

Dengan Sosperda ini, Ismail berharap masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Untuk keadilan agar semua masyarakat mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Kita berharap perda bantuan hukum ini membantu dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Firmansyah, SH menyatakan bahwa Perda bantuan hukum ini lahir demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, yang sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Kebanyakan dari kita mau berurusan terkait masalah hukum, misalnya masyarkat kehilangan kambing engan melaporkan kepada pihak berwajib. Mengapa? karena menanggap berurusan dengan hukum lebih besar biayanya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Perda bantuan hukum ini akan membatu masyarakat jika benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, sebab biya nantinya akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBD.

“Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum,” tukasnya.(*).

Exit mobile version