Permudah Masyarakat, Dinas Sosial Kukar Terbitkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan Pasien Emengency

 

Kutai Kartanegara – Permudah pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Dinas Sosial (Dinsos) Kukar telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency. Kriteria yang dimaksud yaitu sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit. Kemudian, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan-nya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar,” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly, Senin (22/4/2024).

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan untuk kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.

Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.

“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (ah/advdiskominfokukar)

Exit mobile version