Kutai Kartanegara – Kejaksanaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 1,7 miliar dari hasil tindak korupsi sejumlah proyek di Kukar.
Dana itu kemudian diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang diterima secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, pada Selasa (26/3/2024).
Kasus yang merugikan negara tersebut, yakni kasus korupsi pembangunan embung Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Sunggono.
Sementara itu, Kajari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati menerangkan, uang daerah yang diserahkan kepada Pemkab Kukar sebesar Rp 1.768.795.075,00 atau Rp 1,7 miliar. Bersumber dari dua perkara tindak pedana korupsi (Tipikor).
Yaitu kasus kegiatan pembangunan Embung Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda dengan terpidana Roby Muhid Chair, dengan jumlah kerugian Rp.1.596.075,00.
Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172.000.000,00.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp.1.768.795.075,00 dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kukar,” tutupnya. (ah/advdiskominfokukar)