KEMBARA TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menerima kedatangan massa aksi di Kantor Bawaslu Kutim, Jalan Yos Sudarso II Sangatta, Jumat (1/3/2024) sore.
Kedatangan massa aksi ini dalam rangka menyampaikan tuntutan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu terkait hasil rekapitulasi suara pemilu 2024.
Menyambut massa aksi yang ada, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan terkait hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang memenuhi syarat formil. Menurutnya, surat surat disampaikan berisi saran perbaikan yang disertai rekomendasi di bawahnya.
“Partai Nasdem telah mengajukan kepada kami Bawaslu Kutim terkait dengan dugaan pelanggaran dan itu telah kami registrasi. Artinya dari kecamatan Bawaslu Kutim itu telah memenuhi syarat formil sehingga kami registrasi,” ujar Aswadi.
Aswadi tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak keamanan dan Garda Pemuda NasDem atas respons yang diberikan. Ia berharap bahwa perbaikan dapat dilakukan dalam rapat pleno di kabupaten.
Ia mengatakan, dirinya lambat menemui massa aksi disebabkan oleh rapat yang dilakukan bersama kejaksaan.
Aswadi mengakui bahwa terdapat perbedaan data Bawaslu dan PPK dalam hal hasil rekapitulasi suara pemilih.
“Hasil pencermatan kami itu memang ada perbedaan (data), kami mohon kepada semua kawan-kawan khususnya masyarakat Kutim untuk mengawal persoalan ini,” tutur Aswadi.
Bawaslu, kata dia, juga memberi saran perbaikan terkait perbedaan selisih data antara rekapan PPK dan Partai Nasdem. Hal ini dinilai penting sebagai alat dipertimbangkan dalam rapat pleno.
“Silahkan nanti kita sandingkan data yang mana yang betul,” tutup Aswadi.
(Fitrah Jaya).