Sosperda Penyelenggaran Perlindungan Anak, Ini Kata Camat Sangatta Selatan

KEMBARA TIMUR – Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas. Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya, dan semua kebutuhan jasmani dan rohani yang mutlak dipenuhi.
Bahasan itulah yang diangkat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, untuk disosialisasikan kepada masyarakat, yang diadakan anggota DPRD Dapil II Kutai Timur (Kutim) di BPU Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Wakil rakyat tersebut antara lain, Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota DPRD Novel Tyty WA Paembonan, dan Abdi Firdaus.
Camat Sangatta Selatan Abbas yang hadir dalam kesempatan ini, menyatakan, pihaknya sangat concern terhadap persoalan anak.
Anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD dan Pemkab Kutim telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
“Memenuhi hak anak harus menjadi perhatian agar nantinya terlahir penerus-penerus bangsa yang berkualitas,” ujarnya.
Sebelumya, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan, Perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaran perlindungan anak.
“Melalui sosialisasi Perda ini, akan memberikan perlindungan kepada anak,” ucapnya.
Legislator PPP itu pun mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari kecamatan untuk turut mensosialisasikan Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda ini, semakin banyak yang mengetahui keberadaan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” kata Joni. (adv/D/Her).