KEMBARA TIMUR – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) meminta kepada seluruh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan milik pemerintah, wajib memasang papan proyek di setiap lokasi kegiatan.
Kepala Dinas PUPR Kutim, Muhammad Muhir menegaskan, bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan bagian penting yang harus dilakukan saat hendak melaksanakan proyek.
“Pemasangan papan proyek termasuk dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi, agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).
Lanjut dikatakannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kutim akan segera melakukan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.
Dengan adanga papan proyek yang dipasang di masing masing lokasi kegiatan, akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan turut secara aktif melakukan pengawasan. Oleh karena itu semua pelaksana kegiatan telah diperintah untuk memasang papan nama proyek.
Selain itu, dengan papan nama yang dipasang menjadi jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dari pusat.
“Dapat memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukan pembangunan,” tutupnya.(adv/I*).