Fraksi PDI-P Ingatkan Pemkab Kutim Soal Belanja Wajib Bidang Kesehatan dan Pendidikan

KEMBARATIMUR – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengingatkan Pemkab terkait mandatory spending atau belanja wajib dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terutama pada empat bidang.

Bidang yang dimaksud antara lain, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dana desa.

“Mandatory Spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang telah diatur dan tujuannya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah,” ucap juru bicara PDI-Perjuangan Faizal Rachman mengatakan saat saat menyampaikan pandangan umum Rancangan KUA dan PPAS 2024, di Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Senin (17/7/2023).

Fraksi PDI-Perjuangan, kata dia, mendukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

“Pendanaan yang memadai untuk sektor pendidikan menjadi prioritas karena pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial,” paparnya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota minimal 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ketersediaan dana yang memadai untuk sektor kesehatan menjadi penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kutim,” jelas Faizal.

Lanjut Faizal, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penggunaan minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja infrastruktur daerah yang terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah,” bebernya.

Disebutkan pula bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung alokasi dana Desa (ADD) sebesar minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

“Pemberian dana Desa yang memadai penting untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, serta meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan antar daerah,” tutup Faizal.(adv).

Exit mobile version