KEMBARATIMUR – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kamis (13/7/2023).
Sosialiasi ini diikuti seluruh kepala desa, lurah, dan ketua RT se – Kecamatan Sangatta Utara, di ruang rapat Kecamatan Sangatta Utara, Desa Sangatta Utara.
Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi dalam arahannya menyatakan, dengan adanya sosialiasi ini diharapkan para RT, desa dan lurah dapat memahami Perda Nomor 3 Tahun 2007, karena sebagai unjung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama tingkat RT.
“Karena jika tidak memahami Perda tersebut apabila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” ujarnya
Namun sebaliknya, kata dia, apabila RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat paham peraturan dan jenis pelanggaran, maka permasalahan dan pelanggaran yang muncul serta meresahkan dan merugikan di tengah masyarakat cepat ditangani.
“Permasalahan ini dapat diteruskan kepada OPD/Instansi terkait,” jelas Hasdiah.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Devianto menyampaikan Materi Perda No. 3 Tahun 2007. Dikatakannya, adanya Perda tersebut untuk mengantisipasi timbulnya dampak-dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim.
“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketentraman, ketertiban dan keindahan di Kutim sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” tuturnya. (adv).