F-PPP DPRD Kutim Sayangkan LPj APBD Kutim TA 2022, Tak Lampirkan Hasil Audit BPK

KEMBARATIMUR – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi atensi khusus Fraksi Patai Persatuan Pembanguan (PPP) DPRD Kutai Timur (Kutim). Musababnya saat rapat paripurna, Pemkab Kutim tidak melampirkan data hasil audit tersebut.

Rapat paripurna ini tentang pembahasan nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023) lalu.

Dalam paripurna itu, Juru bicara Fraksi PPP, Muhammad Ali menerangkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka sekiranya saudara Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.

“Disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami kedepannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan ke-6 sejak berakhirnya masa anggaran 2022,” ujar Muhammad Ali.

Ali menyayangkan Nota Penjelasan Bupati Kutim tidak dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang nantinya diperlukan guna menjadi bahan dalam menyusun pandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan.

“Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut. Kami mohon segera dilengkapi,” pungkasnya.(adv).

Exit mobile version