KEMBARATIMUR – Kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri kembali bergulir. Menangani konflik berkepanjangan, DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan mediasi dengan mengahdirkan kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait saat rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (13/6/2023).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi mengatakan, RDP tersebut merupakan upaya mediasi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
“Rapat ini tindak lanjut 8 Juni 2023 kemarin, di mana belum ada kesepakatan dikarenakan Pihak PT Indominco Mandiri (saat itu) tidak hadir, sehingga kita undang kembali PT Indominco Mandiri terkait persoalan sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama,” ucapnya.
Basti berharap, dengan hadirnya pihak PT Indominco Mandiri yang membawa mandat dari perusahaan dalam RDP kali ini, bisa mengambil keputusan terkait masalah sengketa lahan tersebut.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita selesaikan dengan baik, sehingga PT Indominco Mandiri nantinya bisa melakukan aktivitas dengan baik,” pungkasnya.
RDP dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kutim Piter Palinggi bersama sejumlah anggotanya seperti Hasbullah Yusuf, dan Hj. Fitriani.
Turut hadir pihak Dinas Lingkungan Hidup Kutim, Dinas Kehutanan Kutim, Dinas Pertanahan Kutim, serta PT Indominco Mandiri, dan Kelompok Tani Karya Bersama. (adv).