Intrupsi, Agusriansyah Minta Dibuat Perbup Turunan Perda Kearsipan Pemkab Kutim

KEMBARATIMUR – Anggota Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi dalam sidang Paripurna tentang persetujuan pemerintah dan DPRD terkait tata kearsipan, Selasa (6/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Agusriansyah meminta Pemkab Kutim untuk segera membuat turunan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Tata Kearsipan yang baru disahkan.
“Kami minta pemerintah secepatnya membuatkan turunan Perda yang baru disahkan tadi ke dalam Peraturan Bupati (Perbub), sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk menjalankan peraturan yang baru di sahkan,” ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan pemerintah mengambil contoh dari wilayah lain yang sudah memiliki Perda tentang kearsipan dan perbup yang mengatur tentang teknis serta penegasan perda.
“Pemerintah bisa belajar dari wilayah lain yang sudah berhasil dalam penerapan perda terkait tata kearsipan ini,” ungkap Agusriansyah.
Terkait hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan dirinya akan segera mengintruksikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim untuk secepatnya menyusun rancangan Perbup tentang tata kearsipan tersebut.
“Saya akan sesegera mungkin perintahkan dinas terkait untuk segera mungkin menyusun rancangan perbup sebagai penegasan terhadap perda tata kearsipan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, percepatan pengesahan Perbup Pedoman Tata Kearsipan Di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai salah satu bentuk kerja cepat pemerintah untuk menjalankan sebuah aturan.
“Perbup ini nantinya akan mengatur teknis dari tata kelola kearsipan dan perlindungan terhadap berkas-berkas penting milik daerah,” pungkasnya. (adv/Ita).