KEMBARATIMUR – Masalah kebaikan upah pekerja yang hanya senilai Rp8000/bulan “menggelinding’ sampai di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Bukit Pelangi, Senin (15/5/2023).
Ya, rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dewan bersama manajemen dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK SPKEP) PT Darma Henwa Tbk site Bengalon, membahas mengenai kenaikan upah karyawan dengan nilai tersebut.
Dalam RDP kali ini, DPRD Kutim juga melibatkan sejumlah instansi pemerintahan terkait, mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), baik dari Kabupaten maupun Provinsi.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi yang memimpin jalannya rapat mengatakan perihal digelarnya hearing dikarenakan karyawan yang tidak dapat menerima kenaikan upah yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas kinerja mereka di PT. Darmahenwa.
“Terkait kenaikan upah ya, yang mana karyawan tidak menerima karena hanya kenaikan Rp. 8000, yang mana mereka tidak mempresentasikan dengan hanya menaikan upah itu Rp. 8000,” terangnya, di Gedung DPRD Kutim.
Basti pun mengakui bahwa kenaikan nilai tersebut tidak logis bagi perusahaan sebesar PT. Darmahenwa yang merupakan perusahaan induk, dan upah gaji tersebut sangat jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan subcontract yang ada.
“saya pikir ini memang nggak masuk logika bahwa perusahaan segede itu bisa menaikan gaji Rp. 8000, sementara liebher suplainya bisa menaikan sampai 120 ribu rupiah,” ujar Basti.
Lebih lanjut disebutkan, PT Darma Henwa mengaku bahwa finansial perusahaan dalam keadaan kurang baik “Dia tidak punya dasar, hanya dia memberikan steatment kalo perusahaan lagi sulit,” tambah Basti.
Namun lagi-lagi Basti merasa bahwa dengan pengakuan kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit dari PT. Darma Henwa dianggap tidak masuk akal, dikarenakan operasi produksi batu bara perusahaan yang nampak lancar dan sesuai target.
“Apa yang disampaikan perusahaan tadi itu tidak masuk logika bahwa Darmahenwa lagi sulit, kenapa beli alat? sementara produksi juga mencapai target, kemudian harga batu bara juga naik lebih 130 dollar per ton, artinya ini ndak masuk akal,” tegasnya.
Dirinya pun senada dengan karyawan yang tidak Terima terkait kenaikan upah tersebut, “jadi memang wajar karyawan meminta agar bagaimana perusahaan kembali membicarakan tentang kenaikan upah ini,” tandasnya.
Dari hasil RDP itu pun pihak DPRD Kutim memberikan kesempatan bagi manajemen dengan serikat pekerja untuk melakukan negosiasi, sebagaimana rapat yang dihadiri oleh Manager HRD PT. Darmahenwa dan Serikat pekerja. (Adv/Andik).