Jimmi Tanggapi Aspirasi Soal Tunjangan Guru PPPK Kutim, Begini Katanya

Kembaratimur.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menanggapi aspirasi guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Tunjangan TPP PPPK Kutim belakangan ini menjadi perbincangan berbagai pihak.

Jimmi mencatat 2 poin aspirasi guru PPPK Kutim, pertama yaitu kesetaraan tunjangan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK Kutim meminta selisih tunjangan terhadap PNS tidak terlalu jauh dengan PPPK. Harapannya Perbup sebesar 70% dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.

Poin kedua, PPPK meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.

Selanjutnya, Jimmi membeberkan respon pemerintah daerah dalam menyikapi 2 poin aspirasi guru PPPK tersebut. OPD yang terkait mengklaim, realisasi tunjangan guru PPPK sudah sesuai regulasi. Pun sesuai dengan tanggal SK pelaksanaan tugas.

Untuk poin pertama, kata Jimmi, bidang keuangan daerah menyampaikan, jumlah nominal tunjangan sudah sesuai dengan analisis kondisi keuangan daerah, yaitu batas biaya operasional 30% dari jumlah belanja daerah.

Jimmi menyatakan, tenaga pendidik sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan bagi generasi mendatang, sudah selayaknya fokus terhadap proses dunia pendidikan. Adalah merupakan tugas pemerintah bersama DPRD untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

Legislator PKS ini berharap, semua perangkat daerah dan DPRD berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia, dimana prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan yang tepat untuk disampaikan kepada pemerintah daerah agar mengganti Perbup atau pun mencabut Perbup yang berkaitan dengan TPP guru PPPK yang sudah ada sebelumnya. Ini jika dipandang perlu dan sepanjang sudah sesuai dengan segala aspek dan regulasi dalam proses pembahasan APBD, baik dalam periode APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 maupun APBD Murni 2024 mendatang.

“Pada dasarnya seperti itu, saya pikir kepala daerah Kutim adalah dua sosok yang punya pemikiran obyektif dan realistis jika terkait dengan kepentingan para guru, karena beliau juga tahu betul terkait bidang tersebut, karena beliau (Bupati) salah satu orang yang bergelut di dunia pendidikan di masa lalu,” papar Jimmi, Kamis (9/2/2023).

Dalam hal ini, kata Jimmi, pemerintah juga memiliki lembaga teknis bidang keuangan yang memiliki batas-batas tertentu dalam mengajukan besaran nilai TTP dalam APBD Kutim.

“Ini adalah hal yang akan dibahas dalam kerja atau giat komisi terkait, mudah-mudahan kita mendapatkan rumusan atau formula yang tepat untuk permasalahan ini, kita tunggu saja hasil kerja komisi dengan pemerintah, meskipun saya bukan dalam komisi tersebut, tapi tetap mengikuti perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Jimmi menambahkan, program pemerintah pusat dengan mengangkat TK2D menjadi PPPK patut diapresiasi, namun kewenangan pengupahan dibebankan kepada Pemda yang harus diiringi dengan memberikan kewenangan dan improvisasi daerah untuk meningkatkan porsi belanja operasional dalam APBD.

“Saya pikir juga sebagai perangkat penentu kebijakan anggaran seperti Banggar (badan anggaran darah) di DPRD dan TPAD pada eksekutif, harus mampu dan bijak dalan segala bentuk upaya dan komunikasi kepada pemerintah pusat, seperti Dirjen Keuangan atau Kementrian terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Semoga segera membuahkan hasil yang maksimal untuk para PPPK yang berpredikat sebagai pahlawan tanpa tanda jasa di daerah kutim tercinta ini khususnya,” tutup Jimmi. (*).

Exit mobile version