Komplotan Pencuri dan Penadah Tabung Elpiji di Kutim Dibekuk

Kembaratimur.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap komplotan pencuri dan penadah tabung gas elpiji yang biasa beroperasi di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangatta Utara.

Komplotan yang berjumlah delapan orang itu adalah YR alias RL (27), JRS alias JR (21), RST alias RS (19), MAA alias AWL (14), JNT alias JSN (14), SRN alias SR (31), ASR alias FR (21), RYL alias YT alias MFR (41).

Para pelaku beraksi di 8 TKP, dua di antaranya di Kecamatan Bengalon dan enam di Kecamatan Sangatta Utara.

Penangkapan para pelaku berawal dari banyaknya laporan masyarakat, tentang adanya pencurian tabung gas berbagai macam ukuran di beberapa tempat, baik dalam kota Sangatta maupun di wilayah kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kutim.

Tim unit Jatanras Polres Kutim melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat tersebut. Dari hasil pengungkapan diamankan 8 orang pelaku diantaranya 2 orang masih di bawah umur, yang semuanya merupakan satu komplotan dan memiliki tugas masing-masing.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan modus pelaku dengan cara bersama-sama keliling menggunakan mobil yang dirental dan sepeda motor pada malam hari hingga dini hari.

“Sasaran mereka warung yang sudah tutup lalu memotong gembok tempat penyimpanan tabung menggunakan gunting besi, kemudian mengambil tabung gas elpiji berbagai macam ukuran lalu dinaikkan ke atas kendaraan yang digunakan. Selanjutnya dijual ke dua orang penadah dan dari pembeli inilah dijual kembali melalui media online FB (forum jual beli),” papar I Made Jata Wiranegara saat press release di Mako Polres Kutim, Selasa (27/12/2022).

I Made Jata Wiranegara juga membeberkan motif pelaku melakukan pencurian dengan maksud untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

“Dari latar belakang para pelaku ini, sebagian mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Meskipun ada pekerjaan tetap itu tidak rutin, masih ada selang-seling nya itulah yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” beber Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan pasal yang di sangkakan.

  1. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
  2. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
  3. Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (*).
Exit mobile version