Audiensi dengan Disbun Kutim, Forum Petani Sawit Bahas Empat Poin Penting

Kembaratimur.com – Sebagai wadah perjuangan petani kelapa sawit, Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur (Kutim)-Kaltim terus bergerak guna mewujudkan kesejahteraan, keberlanjutan dan kesetaraan petani kelapa sawit swadaya di daerah.

Teranyar, FPKS Kutim-Kaltim melakukan audiensi dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim pada, Kamis (29/9/2022).

Dalam audiensi tersebut terdapat empat poin yang dibahas.

Ketua FPKS Kaltim Asbudi, ST, MM menjelaskan, poin pertama dibahas yaitu percepatan pola kemitraan sistem zonasi antara petani dan Pabrik kelapa sawit (PKS) yang difasilitasi Disbun.

“Percepatan pola kemitraan difasilitasi Disbun antara perusahaan dengan forum petani sawit dengan teknis per zonasi,” terang Asbudi.

Petani sawit kerap menghadapi persoalan legalitas yang sulit terselesaikan. Di satu sisi, petani dihadapkan kewajiban praktik sustainability. Untuk itu, konsep kemitraan antara petani dan PKS juga dinilai dapat menjadi salah satu solusi.

Poin kedua, kata Asbudi, terkait pengawasan harga tandan buah segar (TBS). Menurutnya, PKS selayaknya bersedia menerima (membeli) TBS kelapa sawit petani sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. “Kami minta pengawasan harga TBS sesuai harga Disbun,” ungkapnya.

Selanjutnya, disebutkan mengenai transparansi perusahaan/ koperasi untuk kebun plasma.

Pola kemitraan inti-plasma sejatinya telah berlangsung sejak lama, namun sebagian besar masyarakat belum menerima manfaat optimal. Sebaliknya, petani kecil sering dirugikan akibat praktik lancung yang dilakukan oleh perusahaan.

Kemitraan dengan pola inti-plasma ini merupakan perjanjian kerja sama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luas area izin usahanya. 

(kanan) Asbudi, ST. MM

Poin terkahir, kata Asbudi, grading atau sortasi buah sawit petani mandiri sesuai aturan standar, diminta perusahaan agar kisaran 3 – 5 persen.

Sebelumnya, FPKS Kutim juga melakukan audiensi dengan Bupati Kutim membahas berbagai hal terkait petani sawit.(*).

Exit mobile version