Kembaratimur.com – Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak ratusan liter di Kecamatan Rantau Pulung. Ada 2 orang tersangka yang turut diamankan.
Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa menyatakan, pengungkapan dilakukan tim Opsnal Polres Kutim bersama jajaran Polsek Rantau Pulung pada Senin.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 200 liter BBM, 1 unit kendaraan mobil Hilux, 1 unit truk, dan 1 buah tandon.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hal tersebut, dan motif dalam kejadian ini untuk mencari keuntungan lantaran BBM dijual kembali.
“Di mana modus pelaku RPS itu mengambil atau mengetap di sebuah SPBU yang berada di Rantau Pulung yang diikuti dengan anggota, kemudian BBM yang bersubsidi tersebut di berikan kepada temannya yang berinisial BS dan pada saat ditangan BS langsung disimpan di dalam tandon, setelah hasil interogasi, maksud dan tujuannya, BBM yang bersubsidi ini ingin dijual kembali,” ungkap Kompol Damus kepada wartawan dalam Press Release rilis, Jumat (19/8/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman 6 tahun penjara dan dendanya 6 Milyar.
Wakapolres meminta dukungan masyarakat Kutim ketika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi terutama solar dan lain-lain. Warga bisa langsung berkomunikasi atau melaporkan ke Kasat Reskrim atau wilayah Polsek terdekat. (*).