
Kembartimur.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memastikan program Rp 50 Juta Per RT tetap terealisasi. Pun begitu, Ketua RT mesti bersabar karena pencairan program bantuan keuangan tersebut masih menunggu peraturan bupati (perbup).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, Yuriansyah menyatakan, realisasi program Rp 50 juta per RT Bupati dan Wakil Bupati Kutim masih menunggu perbup.
“Perlu saya sampaikan, ini masih perampungan dari Perbup dan petunjuk teknis,” ucap Yuriansyah kepada awak media di Halaman Kantor Bupati Kutim, Senin (27/6/2022).
Yuriansyah menjelaskan ketika Perbup program Rp 50 juta per RT selesai, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
“Bahkan kita akan ekspos di media terkait dengan tata cara dan pengelolaannya, makanya Perbup ini yang perlu kita rampungkan,” ujarnya.
Yuriansyah optimis program tersebut bisa terealisasi tahun ini.
“Insya Allah dalam waktu dekat Perbup ini akan rampung, kita lihat saja nanti,” tutupnya.
Progaram Rp 50 juta per RT sejatinya merupakan janji kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang pada Pilkada 2021. (*).