Lagi! Satreskoba Polres Kutim Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kembaraimur.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menagkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial RF (28) awalnya diamankan di Jalan Mulawarman, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Jumat (6/5/2022).

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf dan Kasubsi Penmas Aipda Wahyu Winarko dalam rilisnya menyatakan, satu pelaku berinisial RF (28) ditangkap setelah petugas melakukan introgasi dan penggeledahan.

“Setelah melakukan introgasi dan penggeledahan di rumah kontrakan RF, petugas mendapatkan satu buah Hp, beberapa plastik klip, uang hasil penjualan Rp 300.000, 1 poket yang diduga sabu yang mana sabu tersebut disimpan di lemari dalam kotak kacamata,” jelas Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang menyatakan jika wilayah tersebut, kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

Singkat cerita, petugas lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 01.30 Wita, anggota Opsnal Satreskoba Polres Kutim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga berupa satu poket sabu seberat 4,26 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit Hp dengan sim card, 1 kotak kaca mata tempat menyimpan sabu, uang Rp300 ribu, dan sejumlah plastik klip.

Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*).

Exit mobile version