Rp 1 M Duit Hasil Sitaan Kasus Pembebasan Lahan Dikembalikan Kejari Kutim

Kembaratimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro membeberkan uang tersebut dikembalikan dari terpidana dengan status kasus yang sudah inkrah, berdasarkan Putusan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam kesempatan ini akan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kutai Timur telah melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor:36/Pid.Sus-TPK 2020/PN.Smr tanggal 22 Februari 2021 yang telah
berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde),” terangnya, Rabu (2/2/2022).

Dalam putusan tersebut terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ardiansyah di pidana pokok berupa penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pada hari Jumat,12 Maret 2021

Adapun dalam perkara ini, terpidana melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni berinisial Her yang saat ini masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sehingga untuk mencapai kepastian hukum terhadap barang bukti berupa uang Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta tidak menjadi tunggakan dalam penyelesaian perkara, barang bukti tersebut dieksekusi dengan menyetorkan uang tersebut kepada Kas Keuangan Daerah Kabupaten Kutim.

“Kemudian bukti setor ke kas Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur tersebut dapat dijadikan barang bukti guna pembuktian dikemudian hari,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Kajari Henriyadi W.Putro mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berjibaku mendukung pihaknya dalan memberantas korupsi di Kutim.

“Kami mohon do’a dan dukungan dan teman-teman sekalian dan juga warga Kabupaten Kutai Timur agar dalam mendukung tugas kami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (*).

Exit mobile version