Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Ormas Kutai Berterima Kasih pada Kapolri

Kembaratimur.com – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Atas hal itu, Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) MPW Kutai Timur (Kutim) bersama organisasi sayapnya, Putri Mayang Mengurai dan Paslit mengucapkan terima kasih kepada Kapolri.

Sikap itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama di Sekretariat LKK MPW Kutim, Selasa (1/2/2022) malam. Sikap resmi itu kemudian disampaikan oleh Ketua LKK MPW Kutim, Rony Effendy. Ada beberapa poin pernyataan.

“Kami Laskar Kebangkitan Kutai MPW Kabupaten Kutai Timur bersama Paslit dan Putri Mayang Mengurai mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri atas responsibilitas untuk memberikan EM,” ucapnya.

Para pengurus ormas kedaerahan Kutim ini juga mengharapkan kasus Edy Mulyadi dapat menjadi pelajaran setiap warga Indonesia untuk senantiasa menjaga lisan dalam berucap atau bertutur kata ketika ingin menyampaikan pendapat di era serba digital, termasuk di media sosial.

Untuk itu, lanjut Rony Effendy, masyarakat juga harus sadar dari dampak meluasnya dari apa yang diperbuat dan apa yang telah diucapkan.

“Kami Laskar Kebangkitan Kutai MPW Kabupaten Kutai Timur bersama Paslit dan Putri Mayang Mengurai akan mendukung dan mendukung penuh kepada Bapak Kapolri,” tutupnya. (*)

Exit mobile version