Tenaga Honorer Dihapus 2023, TK2D Kutim Cemas, Harap Solusi Konkret

Kembaratimur.com – Ribuan Tenaga Kerja Kontak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) cemas terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Mereka meminta pemerintah daerah menyediakan solusi konkret menghadapi masalah tersebut.

Ketua Forum TK2D Kutim, Mursalim dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Kutim mengemukakan terkait jumlah TK2D Kutim berkisar 7.000 orang.

Dikatakannya, status TK2D yang diharapkan semua bisa diangkat menjadi PPPK, namun hingga awal tahun ini yang terangkat baru sekitar 1.800 dan semuanya adalah pegawai fungsional.

Selain itu, dalam perekrutan PPPK diharapkan dapat dibatasi hanya khusus untuk TK2D, tidak dibuka untuk pelamar umum apabila usulan formasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab).

“TK2D yang tersisa sekitar 5 ribuan, dari semua itu tenaga administrasi sekitar 2 ribuan, sisanya fungsional termasuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh,” urai Mursalim.

Tak hanya itu, Mursalim juga menginginkan adanya pemetaan usia bagi para TK2D serta regulasi yang mengaturnya, sehingga bagi usia yang masih muda cukup ikut tes CPNS dan usia di atas 35 tahun ikut tes PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Seskab Irawansyah mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan terkait pegawai administrasi dengan mendata terkait pendidikan, masa kerja dan lainnya, sehingga bisa membuat usulan ke pemerintah pusat.

“Untuk Ortal dan BKPP diharapkan bisa menyusun Anjabnya, sehingga semua TK2D bisa tertampung di Jabatan Fungsional dan ada formasinya,” ujar Irawansyah.

Dikatakan Irawansyah, pihaknya akan membuat usulan ke pemerintah pusat untuk membagi habis sisa TK2D selama dua tahun ini sesuai anjab, karena anjab ini sangat menentukan disetujui atau tidaknya formasi penerimaan PPPK.

Senada hal tersebut, ketua DPRD Kutim Joni ingin BKPP mempersiapkan data-data TK2D terkait jabatan dan fungsinya terutama tenaga administrasi, karena yang menjadi kendala tenaga administrasi ini tidak ada Anjabnya.

“Sehingga apabila sudah ada Anjabnya dengan disertai data, kita bisa meggusulkan ke pemerintah pusat agar TK2D bisa terakomodir untuk diusulkan menjadi PPPK,” harapnya. (Diskominfo Perstik Kutim).

Exit mobile version